Jenis najis ini adalah yang paling berat dan membutuhkan penanganan khusus untuk menyucikannya. Yang termasuk ke dalam najis mughalladah adalah anjing, babi, dan darah. Apabila bagian tubuh atau pakaian tersentuh oleh babi, terkena air liur dari anjing, atau terkena darah baik secara sengaja atau pun tidak disengaja, maka termasuk dari najis berat. 1. Najis yang dima’fu di air dan baju. Yaitu; najis yang tidak terlihat pandangan mata, debu najis yang kering, sedikit asap, rambut, mulutnya kucing dan bayi. Yang semisal air adalah benda cair, dan yang semisal baju adalah badan. Contohnya: kucing minum di suatu gelas atau gentong, maka sisa air tersebut tetap dinilai suci, tidak najis. Apakah nanah termasuk najis menjadi pertanyaan yang kerap ditanyakan umat Islam saat mengalami luka bernanah. Selain lengket, cairan berwarna putih kehijauan itu juga kerap mengeluarkan bau busuk. Saat mengalami luka bernanah, seorang Muslim menjadi ragu untuk mengerjakan sholat, terutama jika nanah keluar secara terus menerus. Bayi yang tidak merasa lapar mungkin menangis atau menolak saat diberi ASI. Menangis adalah cara bagi bayi untuk berkomunikasi kepada orangtuanya. 5. ASI yang Diberikan Belum Cukup. Menurut dr. Valda Garcia, bayi menangis setelah menyusu bisa menjadi tanda bahwa ASI yang diberikan belum cukup atau si kecil masih merasa lapar. Najis jenis ini terbagi lagi menjadi dua macam, yakniNajis AiniyahNajis yang berwujud dan berbekas, serta memiliki rasa atau tercium baunya. Najis ini bisa dibersihkan dengan cara membasuhkan air sebanyak satu atau tiga kali, hingga najis menghilang.Najis HukmiyahNajis yang tidak kelihatan bendanya, seperti bekas kencing, atau arak yang Dari penjabaran di atas dapat diambil kesimpulan bahwa alkohol bukanlah benda najis. Oleh sebab itu, ketika alkohol tersebut digunakan untuk hal yang bermanfaat seperti untuk pengobatan, campuran parfum dan lain-lain, maka hal tersebut tidaklah diharamkan karena tidak terjadinya ‘illat diharamkannya alkohol itu sendiri, yaitu memabukkan. Menurut Imam najis, kecuali lalat dan kumbang yang mana ia memiliki dua pendapat.” (Bada’i ash-Shana’i, 1/62) Imam Ibnu Abdil Barr, (ulama besar madzhab Maliki) barkata, “Ada beberapa bangkai yang tidak najis, yaitu setiap hewan yang tidak mengalir darah merah di tubuhya. Seperti kecoa, kumbang beserta jenis-jenisnya, kalajengking Hal ini menunjukkan bahwa terkena najis tidak menjadikan batal wudhu. Sehingga bagi seseorang yang setelah wudhu itu terkena najis seperti kotoran cicak, darah atau najis lainnya maka ia tidak perlu mengulang lagi wudhunya. Hal yang perlu orang tersebut lakukan ialah cukup mensucikan anggota atau bagian tubuh yang terkena najis tersebut dengan Sedangkan cairan dari benjolan atau bintul yang biasanya muncul dari penyakit gatal seperti gundik dihukumi suci apabila tidak berbau dan berwarna. Dalam kitab Kifayah al-Akhyar dijelaskan: “ Air cacar dan bisul bilamana berbaul, maka najis. Jika tidak, maka menurut qaul mazhab dihukumi suci. Apabila ada banyak darah lain mengenai air 3. Menurut pendapat mu’tamad (pendapat yang dibuat pegangan) hukumnya ditafshil (diperinci), Jika air liur yang keluar tersebut berubah, baunya tidak sedap atau berwarna kuning, maka hukumnya najis karena air liur tersebut keluar dari perut. Sedangkan bila tidak sampai berubah, maka dihukumi suci, karena keluar anak lidah (Al-Lahat). C6JTBM.